Penguatan Indikasi Geografis Pinang Betara Lewat Pemeriksaan Substantif
KOTA JAMBI – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap komoditas unggulan daerah, sejumlah instansi terkait di Provinsi Jambi menggelar pertemuan persiapan pemeriksaan substantif terhadap produk Pinang Betara. Pertemuan ini menjadi langkah penting menuju pengajuan Indikasi Geografis (IG) bagi pinang Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut (03/10).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala BRIDA Provinsi Jambi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jambi.
Pertemuan ini membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan substantif, salah satu tahapan krusial dalam pengajuan Indikasi Geografis. Pemeriksaan substantif bertujuan memastikan bahwa dokumen deskripsi IG Pinang Betara telah memenuhi persyaratan, termasuk keunikan geografis, karakteristik produk, serta aspek budaya dan sejarah yang melekat.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses pemeriksaan substantif dapat berjalan lancar dan efisien, sehingga Pinang Betara Jambi dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Hal ini tidak hanya akan memperkuat perlindungan hukum terhadap produk tersebut, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk akses pasar, baik nasional maupun internasional.
Pertemuan ditutup dengan penyusunan timeline kerja dan pembagian tugas lintas instansi untuk penyempurnaan dokumen sebelum pelaksaan FGD di Lokasi Indikasi Geografis Pinang Betara Jambi.